Bagi kalian yang muslim pasti bertanya tanya, model rambut seperti apa yang diperbolehkan dalam islam? Perlu kalian ketahui bahwa memanjangkang rambut itu sebagian dari sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah taala : memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya.
Jika anda berniat memanjangkan rambut, Anda perlu memuliakannya serta tidak menyerupai wanita. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” HR Al Bukhari. Memuliakan dalam artian anda merawat, membersihkan rambut, menyisir, memakaikan minyak wangi wangian.
Yang jelas untuk mengetahui gaya rambut menurut islam kita mengikuti teladan kita Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa riwayat disebutkan, bahwa rambut Rasulullah SAW panjangnya sampai menyentuh bahunya. Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)
Ada beberapa larangan dalam islam masalah model rambut pria yaitu Qaza’. Qaza' adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Jelas sekali hal ini bertentangan dengan sabda Rasullah SAW : “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”. Tetapi ada juga yang menganggap Qaza' itu makruh, Wallahu A'lam.
Ini beberapa model rambut Rosul menurut (HR. Abu Dawud no. 4186 dan 4191, Ibnu Majah no. 3634 dan 3635, Bukhari
dan Muslim, lihat Syamail Muhammadiyah. Syaikh Albani 34-36):
Jika anda berniat memanjangkan rambut, Anda perlu memuliakannya serta tidak menyerupai wanita. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” HR Al Bukhari. Memuliakan dalam artian anda merawat, membersihkan rambut, menyisir, memakaikan minyak wangi wangian.
Ada beberapa larangan dalam islam masalah model rambut pria yaitu Qaza’. Qaza' adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Jelas sekali hal ini bertentangan dengan sabda Rasullah SAW : “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”. Tetapi ada juga yang menganggap Qaza' itu makruh, Wallahu A'lam.
- Beliau pernah memanjangkan rambut sebatas bahu, di atas bahu, pertengahan telinga, dan antara telinga dan pundak.
- Beliau pernah mengucir rambutnya menjadi empat bagian.
- Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam membelah rambutnya ke salah satu sisi kepalanya.
- Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menyisir rambu Rasulullah dan membelah dari tengah ubun-ubunnya. Atau melepaskan rambut yang ada di ubun-ubunnya di antara dua matanya.
0 komentar:
Posting Komentar